Polisi mengungkapkan, bahwa total pelaku yang terlibat dalam kasus ini terdapat delapan orang. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G,R, AY, dan E.
“Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong,” bebernya.
Baca Juga:
Begal Taksi Online di Jakbar Gagal, Karena Portal Komplek Ditutup Semua
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPdengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [rsy]