WahanaNews-BOGOR | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor ringkus empat dari delapan pelaku kejahatan modus gembos ban kendaraan, Sabtu (16/7/2022) kemarin.
Para pelaku dibekuk karena berhasil mencuri uang tunai senilai Rp 310 juta dari korbannya, di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Senin (4/7/2022) lalu.
Baca Juga:
Begal Taksi Online di Jakbar Gagal, Karena Portal Komplek Ditutup Semua
Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan. Ia menyebutkan, keempat pelaku yang diamankan polisi itu berinisial A (37), YP, ES (32), dan K (35).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong.
“Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” ujar AKP Siswo Tariganmelalui keterangannya yang diterima WahanaNews.co, Sabtu (16/7/2022) malam.
Baca Juga:
Aksi Maling di Palmerah Kepergok Warga, Maling Motor Umbar Tembakan
Siswo Tarigan mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial Iqbal hendak menambal ban mobil Nissan X-Trail miliknya yang bocor. Waktu pencurian terjadi, korban bahkan sama sekali tidak menyadarinya secara langsung.
Namun, ada warga di sekitar lokasi yang sempat melihat aksi tersebut.
“Saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai Rp 310 juta rupiah,” paparnya.
Polisi mengungkapkan, bahwa total pelaku yang terlibat dalam kasus ini terdapat delapan orang. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G,R, AY, dan E.
“Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPdengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [rsy]