Berdasarkan arahan Presiden, lanjut Luhut, masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.
Adapun 11 negara tetap dilarang masuk.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant Omicron.
Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini" ujar Menko Luhut Binsar. [gab]