"Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah," pungkas Petugas PN Bale Bandung.
Seperti diketahui Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty beberapa waktu lalu datang langsung dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, (22/1/2024), dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK, seperti diketahui, Penasihat Hukum Irfan Suryanagara adalah Ronny Perdana Manulang.
Baca Juga:
KPK Sebut Dalil Praperadilan SYL Keliru
[Redaktur: Mega Puspita]