Jabar.WahanaNews.co - Terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati, seperti diketahui sebelumnya melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023 lalu.
Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung, dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli sudah bersidang, akhirnya saat itu di hadirkan Ahli Perdata dan Ahli Pidana, namun pada 4 Januari 2024 kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
KPK Sebut Dalil Praperadilan SYL Keliru
Kemudian, memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung.
Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakan oleh Hakim PN Bale Bandung PK, dikarenakan mengajukan kekhilafan Hakim, dan terpidana tidak mengajukan, serta tidak adanya novum baru.
Petugas PN Bale Bandung menambahkan, penolakkan tetap dilakukan, dan pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan, dan berkas terkirim oleh PN Bale Bandung pada 5 Februari 2024.
Baca Juga:
Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
"Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung, namun berkas tetap dikirim dan Jaksa menolak keterangan kedua orang Ahli Perdata dan Ahli Pidana dikarenakan sudah pernah bersidang pada saat sebelum putusan on slag," kata Petugas PN Bale Bandung, dikutip Selasa (20/2/2024).
Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, Jaksa Mengajukan Memori PK berdasarkan perkara, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, mengurai, azas UU TPPU, yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, maka detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset dengan beberapa lokasi.
"Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah," pungkas Petugas PN Bale Bandung.
Seperti diketahui Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty beberapa waktu lalu datang langsung dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, (22/1/2024), dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK, seperti diketahui, Penasihat Hukum Irfan Suryanagara adalah Ronny Perdana Manulang.
[Redaktur: Mega Puspita]