- Siswa dan orang tua/wali harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen.
- Peran guru BK, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua/wali akan dioptimalkan.
Baca Juga:
Larang Pelajar SMA-SMK Bawa Motor ke Sekolah, Pemprov Jabar Keluarkan Aturan Resmi
- Jika ada pelanggaran, sekolah harus melakukan pembinaan sesuai ketentuan.
- Seluruh tahapan, dari sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan syarat berkendara yang aman, yakni:
Baca Juga:
Larang Pelajar SMA-SMK Bawa Motor ke Sekolah, Pemprov Jabar Keluarkan Aturan Resmi
Berusia 17 tahun ke atas.
- Mempunyai surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil
- Menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan standar (sabuk pengaman, helm, dan sebagainya)