JABAR.WAHANANEWS.CO — Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) rilis aturan terkait pelarangan pembawaan kendaraan bermotor dan penerapan kawasan tanpa rokok untuk jenjang SMA/SMK/SLB. Aturan ini berlaku penuh untuk sekolah negeri maupun swasta.
Aturan ini disampaikan Disdik Jabar melalui surat nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE yang menjadi langkah tindak lanjut dari SE Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Di aturan itu, Disdik Jabar memberikan penjelasan kewenangan untuk beberapa pihak.
Baca Juga:
Larang Pelajar SMA-SMK Bawa Motor ke Sekolah, Pemprov Jabar Keluarkan Aturan Resmi
Di antaranya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jabar (Kepala Sekolah). Dikutip dari aturan terkait, berikut ini rangkuman dari aturan larangan membawa kendaraan bermotor dan penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah, cek!
Adapun poin-poin penting yang perlu siswa ketahui dari aturan ini, yaitu:
- Sekolah diminta melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua/wali soal bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok/vape, dan risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Larang Pelajar SMA-SMK Bawa Motor ke Sekolah, Pemprov Jabar Keluarkan Aturan Resmi
- Menetapkan dan menegakkan seluruh lingkungan sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak hanya berlaku bagi siswa, tapi juga pendidik, tenaga kependidikan, hingga tamu.
- Siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai perundang-undangan dilarang membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor (motor/mobil) ke sekolah.
- Larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok/vape, dan larangan penggunaan kendaraan bermotor harus masuk dalam Tata Tertib sekolah.
- Siswa dan orang tua/wali harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen.
- Peran guru BK, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua/wali akan dioptimalkan.
- Jika ada pelanggaran, sekolah harus melakukan pembinaan sesuai ketentuan.
- Seluruh tahapan, dari sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan syarat berkendara yang aman, yakni:
Berusia 17 tahun ke atas.
- Mempunyai surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil
- Menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan standar (sabuk pengaman, helm, dan sebagainya)
- Tidak berkegiatan lain saat berkendara
- Menaati peraturan rambu lalu lintas
- Mampu mengendalikan emosi
- Memeriksa kelayakan kendaraan dan mahir menggunakannya
[Redaktur: Mega Puspita]