Menurut Zainal, MI yang juga membawa celurit saat itu langsung keluar dari angkot berusaha menyerang balik korban. Pelaku lalu mengejar korban dan MI menyabetkan celurit ke bagian tubuh UA.
"Korban melarikan diri sambil mencabut celurit milik pelaku, korban dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," ungkapnya.
Baca Juga:
Ditangkap Saat Tawuran, Seorang Pelajar Bawa Anak Buaya
Zainal mengatakan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Untuk motif perkelahian pelajar ini dendam yang sudah lama antar kedua belah pihak sekolah. Ini yang menjadi perhatian kita semua," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (JP)