WahanaNews Jabar | Seorang pelajar di Kota Sukabumi, Jawa Barat, UA (19), tewas akibat luka bacokan setelah terlibat perkelahian pelajar antarsekolah menengah kejuruan (SMK).
Melansir wahananews.co peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Pabuaran, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
Ditangkap Saat Tawuran, Seorang Pelajar Bawa Anak Buaya
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengungkapkan, pelaku MI (17) ditangkap di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/10/2021).
"Kami juga mengamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku," ungkap Zainal dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (1/11/2021).
Zainal menjelaskan, perkelahian ini berawal saat MI bersama teman-temannya menyewa angkutan kota (angkot) menuju Terminal Lembursitu, Sukabumi.
Baca Juga:
Murka, Kombes Ino Harianto Acungkan Celurit di Depan Pelajar
Belum sampai ke tempat tujuan, angkot yang ditumpangi pelaku dihadang satu unit sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP). Sepeda motor itu ditumpangi dua orang, salah satunya korban UA.
Setelah itu, korban UA yang dibonceng langsung mendekati pintu masuk angkot sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
"Celurit itu dikeluarkan dari tas lalu disabetkan kepada pelaku. Namun karena pelaku gesit dan berhasil mengantisipasi, akhirnya terhindar dari sabetan," jelas dia.
Menurut Zainal, MI yang juga membawa celurit saat itu langsung keluar dari angkot berusaha menyerang balik korban. Pelaku lalu mengejar korban dan MI menyabetkan celurit ke bagian tubuh UA.
"Korban melarikan diri sambil mencabut celurit milik pelaku, korban dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," ungkapnya.
Zainal mengatakan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Untuk motif perkelahian pelajar ini dendam yang sudah lama antar kedua belah pihak sekolah. Ini yang menjadi perhatian kita semua," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (JP)