"Advokat adalah penegak hukum yang profesional, semua harus punya intelektualitas yang memadai, skill dan keterampilan juga yang paling penting adalah integritas," ujar Sunarto.
Menurutnya, kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini tidak berada dalam kondisi ideal. Untuk itu, moral dan integritas para advokat diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak yang dapat memulihkannya.
Baca Juga:
Kongres Nasional Ke-4 KAI, Ketua MA: Advokat Harus Punya Intelektualitas Memadai
"Sekarang ini sangat penting untuk mulai meningkatkan skill dan mencetak advokat yang pintar juga bekerja dengan benar. Kalau penegak hukum punya integritas, dunia hukum kita yang sekarang carut-marut ini akan menjadi lebih baik," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, sekaligus Ketua Dewan Pengawas KAI, Sufmi Dasco Ahmad. Dia berharap para advokat di Indonesia dalam naungan KAI dapat menghasilkan langkah konkrit untuk memajukan negara.
"Sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang diakui pemerintah, tunjukkan bahwa KAI dapat mengisi pembangunan dan membantu jalannya pemerintahan dengan menghasilkan keputusan-keputusan konkrit yang membangun," ucapnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Dorong KAI Berperan Aktif Dalam Pembangunan
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Hukum RI Eddy Hiariej menuturkan pandangannya terkait rekrutmen advokat Indonesia. Yakni terkait proses dan pola pendidikannya.
"Menyedihkan kalau melihat proses pendidikan dan pola rekrutmen advokat di Indonesia ini. Hanya dengan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sekian bulan, lalu ikut tes, orang bisa menjadi advokat tanpa pendidikan profesi yang khusus," ungkap Eddy.
Di samping masalah integritas, salah satu hal yang juga disoroti dalam pembukaan kongres KAI tersebut adalah terkait pendidikan profesi advokat. Sejauh ini, pendidikan profesi advokat di Indonesia dinilai terlalu singkat dan belum memadai untuk membangun kapasitas advokat yang profesional.