Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pegiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo, usai membuat laporan polisi di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Ormas, Kapolres Metro Depok Ajak Kolaborasi Ciptakan Depok Kondusif
“Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” lanjut Joko Warihnyo. (rsy)