WahanaNews-DEPOK | Terkait Laporan Polisi (LP) yang sudah dibuat oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jawa Barat. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya, Jawa Barat, Piyarso Hadi mengecam keras atas tindakan oknum yang mengancam kebebasan pers.
Piya Hadi - sapaan akrab Piyarso Hadi - menduga pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Ormas, Kapolres Metro Depok Ajak Kolaborasi Ciptakan Depok Kondusif
Dimana malam Pasal 310 KUHP tersebut dijelaskan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
“Karena perbuatan pelaku dengan memposting status atau pernyataannya itu di medsos (Facebook- red), maka terlapor dapat dijerat dengan UU ITE, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016, tentang ITE serta tidak menutup kemungkinan UU Pers,” papar Hadi yang juga Pemimpin Umum inilahonline.com.
Menurut Piya Hadi yang juga salah inisiator pendiri PWI Kabupaten Bogor pada tahun 2008 juga mengatakan, dirinya mendesak kepada Polisi untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan pelaku.
Baca Juga:
Viral! Maling Motor di Depok di Siang Bolong Dikejar Emak-emak
Jika terlapor tidak mengindahkan, atau memenuhi panggilan pranata penegakan hukum di Indonesia, maka bisa melakukan upaya pemanggilan paksa dengan menangkap mereka. Karena, jika Polisi tidak melakukan tindakan tegas, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Polres Metro Depok.
“Untuk itu, kami SMSI Bogor Raya mendukung atas langkah hukum yang telah dilakukan oleh PWI Kota Depok sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya kepada WahanaNews.co, Rabu (14/9/2022)
Diwartakan sebelumnya, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jawa Barat, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI dan Ketua PWI Kota Depok.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pegiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo, usai membuat laporan polisi di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022).
“Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” lanjut Joko Warihnyo. (rsy)