Adapun kronologi peristiwanya adalah, tahun 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Diketahui sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong.
Baca Juga:
Dugaan KKN di Proyek Gedung Pencak Silat, Aktivis Minta APH dan Komisi Persaingan Usaha Turun Tangan
Tersangka INA sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019-2021," kata Nur.
Nur menjelaskan bahwa, yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah INA yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi. Saat itu, INA masih menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan Daerah Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021.
Dalam perkara ini, INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Aktivis LSM Martabat Siap Mendukung Program Pemerintah Prabowo-Gibran, Juga akan Mengawasi dan Mengkritisi
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaa Tinggi Jawa Barat Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Sementara itu, Irfan mengaku belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.
"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan.