Jabar.WahanaNews.co - Aktivis Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Agus Satria mengapresiasi langkah Kejati Jawa Barat, yang disebut telah melakukan pemeriksaan terjadap dua orang saksi, dalam kasus tindak pidana KKN pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
"Kami apresiasi langkah Kejati Jabar dalam memeriksa mantan Bupati Majalengka terkait dugaan korupsi pembangunan pasar Sindangkasih di Cigasong," ujarnya, dikutip Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Dugaan KKN di Proyek Gedung Pencak Silat, Aktivis Minta APH dan Komisi Persaingan Usaha Turun Tangan
Diketahui sebelumnya, jika Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam tersandung kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Diketahui, Irfan Nur Alam atau INA sendiri merupakan anak dari mantan bupati Majalengka, Dr. H Karna Sobahi.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati Jabar dalam kasus yang melibatkan Anak Mantan Bupati Majalengka dalam masalah dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ," kata Agus.
Baca Juga:
Aktivis LSM Martabat Siap Mendukung Program Pemerintah Prabowo-Gibran, Juga akan Mengawasi dan Mengkritisi
Lebih jauh, Agus mengatakan bahwa, penetapan tersangka Irfan Nur Alam itu menjadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
"Ini menjadi bukti bahwa keadilan di negeri kita tetap ada, yaitu dengan menetapkan seorang tersangka yang diduga memiliki peran penting dan kuat di Majalengka sehingga meskipun awalnya kasus ini telah muncul sejak 2020 dan dia tidak tersentuh dengan hukum," kata Agus.
Agus berharap, dengan ditetapkannya Irfan Nur Alam, maka Kejati Jabar bisa membuka tabir lebih terang soal kasus yang dinilai telah merugikan negara hingga milyaran rupiah tersebut.
Adapun kronologi peristiwanya adalah, tahun 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Diketahui sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong.
Tersangka INA sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019-2021," kata Nur.
Nur menjelaskan bahwa, yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah INA yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi. Saat itu, INA masih menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan Daerah Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021.
Dalam perkara ini, INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaa Tinggi Jawa Barat Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Sementara itu, Irfan mengaku belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.
"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan.
[Redaktur: Mega Puspita]