Ganja tersebut didapat dari pengedar inisial WH yang saat ini masih buron.
Kepada tersangka Imigran Asal Afghanistan ini, kata Harun, akan dijerat Undang Undang yang berlaku di Indonesia namun sambil berkoordinasi dengan UNHCR yang menaungi para imigran.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tangerang, Pakai Modus Resi palsu
"Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Tapi tentunya kita akan berkoordinasi dengan UNHCR," kata Harun. (Tio)