WahanaNews Jabar-Banten | Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang imigran asal Afganistan gara-gara bawa narkoba jenis ganja.
Imigran yang diketahui berinisial AA (30) ditangkap di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
AA merupakan imigran asal Afghanistan ini merupakan salah satu dari 16 tersangka dari total 10 kasus narkoba hasil pengungkapan yang dirilis Polres Bogor, Rabu 25 Agustus 2021.
"Tersangkanya ada warga negara asing (WNA) asal Afganistan inisial AA," kata Kapolresta Bogor AKBP Harun, menyadur dari Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa tersangka AA ini sudah 5 tahun tinggal di Puncak Bogor tepatnya di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Tersangka AA ini, kata Harun, ditangkap pada 21 Juli 2021 di kawasan Ciawi, Bogor.
"Pada saat ditangkap kita dapati ada padanya barang bukti ganja seberat 13,81 gram," papar Harun.
Tersangka AA ini merupakan pengguna dan dia mengaku kepada polisi sudah menggunakan narkoba jenis ganja tersebut selama dua tahun.
Ganja tersebut didapat dari pengedar inisial WH yang saat ini masih buron.
Kepada tersangka Imigran Asal Afghanistan ini, kata Harun, akan dijerat Undang Undang yang berlaku di Indonesia namun sambil berkoordinasi dengan UNHCR yang menaungi para imigran.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Tapi tentunya kita akan berkoordinasi dengan UNHCR," kata Harun. (Tio)