Di pengadilan Sengkon dan Karta dijatuhi hukum oleh Pengadilan, karena terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan keluarga Sulaiman.
Sengkon divonis 12 tahun penjara dan Karta divonis 7 tahun penjara lebih ringan dari Sengkon dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
Kata HN Suryana saat di penjara Cipinang, tiba tiba Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang narapidana bernama Genul.
"Nah si Genul ini akhirnya mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuh keluarga Sulaiman dan Istrinya Siti," kata HN Suryana.
Karena pelaku pembunuh sebenarnya sudah mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan keluarga Sulaiman dan istrinya, maka pihak Pengadilan kemudian merehabilitasi nama Sengkon dan Karta.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Kata HN Suryana lambat laun bisa saja pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat juga akan mengaku sendiri sebagai pelakunya.
Sehingga kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (ibu) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (anak) bisa terungkap.
HN Suryana berharap dalam waktu dekat ini kasus pembunuh ibu dan anak di Subang bisa segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap.