Dan hal ini kata HN Suryana terjadi di kasus Sengkon dan Karta, dimana pelaku utama pembunuh kasus tersebut akhirnya mengaku sebagai pelakunya.
Kasus Sengkon Karta sempat membuat heboh masyarakat pada tahun 1974 lalu. Di mana pihak kepolisian telah salah tangkap dalam kasus perampokan.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
Sengkon dan Karta merupakan dua orang yang tidak bersalah. Kemudian oleh polisi dijadikan tersangka kasus perampokan.
"Jangan lah, kasus Subang ini jangan seperti kasus Sengkon dan Karta, karena akan terjadi peradilan sesat," kata HN Suryana.
Kasus Sengkon dan Karta terjadi ketika ada perampokan keluarga Sulaiman dan istrinya Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi tahun 1974.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Polisi kemudian menangkap Sengkon dan Karta sebagai tersangka kasus perampokan keluarga Sulaiman tersebut.
Sengkon dan Karta awalnya tidak mengaku sebagai pelaku perampokan keluarga Sulaeman tersebut dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaaan.
Namun karena tidak kuat menahan siksaan yang dilakukan pihak kepolisi, akhirnya Sengkon dan Karta pun menandatangani BAP.