Jabar.WahanaNews.co | Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat memasuki bulan ke 10 sejak peristiwa terjadi.
Pelaku pembunuh ibu dan anak akhirnya mengaku seperti yang terjadi pada kasus Sengkon Karta, mungkinkah ini terjadi.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
Akankah pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat pada akhirnya mengaku sebagai pembunuh Tuti Suhartini (ibu) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (anak).
Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat sampai saat ini sudah berjalan 9 bulan dan masuk bulan ke 10.
Pihak kepolisian sudah memeriksa 121 saksi dan mungkin sakai terbanyak dalam pengungkapan sebuah kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Bahkan pihak kepolisian juga sudah memeriksa 216 alat bukti dan 10 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Namun sampai sejauh ini belum ada satupun yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sebelumnya sempat mengatakan kasus Subang ini bisa menjadi kado bulan puasa. Pelaku kasus Subang segera diumumkan.