"Selain itu, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konselor narapidana bagi WNA," jelasnya.
Selain itu, lanjut Suparman, pihaknya juga membatas bahwa setiap narapidana atau tahanan hanya menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja.
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
Kemudian, pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga atau booster dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.
"Khusus tahanan, harus dengan surat persetujuan pihak penahan dan bagi pengunjung atau narapidana yang belum memenuhi persyaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual," katanya.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
Suparman menambahkan, pelayanan tatap muka sendiri akan mulai diberlakukan per Rabu (6/7/2022) nanti.
Pihaknya harus mempersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana agar pelayanan berjalan maksimal.
"Pelaksanaannya sendiri akan kita mulai hari Rabu karena kami harus melengkapi sarana dan prasarana terlebih dahulu dan kami juga harus melakukan sosialisasi yang akan kami sampaikan kepada masyarakat yang akan kami laksanakan secara langsung maupun lewat media online dan media sosial," ujar Suparman. [tsy]