WahanaNews-Majalengka | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka kembali membuka layanan tatap muka kepada para warga yang hendak menjenguk tahanan.
Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengatakan, setelah dua tahun pandemi Covid-19 pihaknya menutup layanan offline, pekan ini pihaknya kembali membuka layanan tatap muka.
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
Pihaknya pun mulai melakukan sosialisasi terkait informasi tersebut kepada seluruh warga binaan.
"Ya kemarin kami telah menginformasikan kepada seluruh warga binaan bahwa Minggu ini keluarganya sudah boleh menjenguk mereka secara langsung," ujar Suparman, Selasa (5/7).
Hal itu, menurutnya, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Di mana, pelayanan kepada pihak luar kembali digelar.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
"Alhamdulillah ini menjadi kabar baik untuk masyarakat atau warga binaan, bahwa Lapas kelas IIB Majalengka akan melaksanakan layanan kunjungan tatap muka meski dilaksanakan masih secara terbatas," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih memberlakukan sejumlah syarat bagi pihak luar yang hendak mengunjungi napi secara langsung. Salah satunya, sudah melakukan vaksin booster.
"Ada beberapa syarat kami terapkan kepada warga, yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana dan tahanan, seperti ayah/ibu, kakek/nenek, istri, anak dan keluarga kandung."
"Selain itu, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konselor narapidana bagi WNA," jelasnya.
Selain itu, lanjut Suparman, pihaknya juga membatas bahwa setiap narapidana atau tahanan hanya menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja.
Kemudian, pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga atau booster dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.
"Khusus tahanan, harus dengan surat persetujuan pihak penahan dan bagi pengunjung atau narapidana yang belum memenuhi persyaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual," katanya.
Suparman menambahkan, pelayanan tatap muka sendiri akan mulai diberlakukan per Rabu (6/7/2022) nanti.
Pihaknya harus mempersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana agar pelayanan berjalan maksimal.
"Pelaksanaannya sendiri akan kita mulai hari Rabu karena kami harus melengkapi sarana dan prasarana terlebih dahulu dan kami juga harus melakukan sosialisasi yang akan kami sampaikan kepada masyarakat yang akan kami laksanakan secara langsung maupun lewat media online dan media sosial," ujar Suparman. [tsy]