Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang, Nandang Suparman mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Sumedang dalam rangka penanganan wabah PMK.
Yakni melakukan pemantauan ternak, memberikan tindakan medis pada ternak, disinfektan kandang, tempat pemotongan hewan dan pasar hewan, imbauan kepada peternak sementara waktu untuk tidak memasukkan dan mengeluarkan ternak sapi, kerbau, domba, dan kambing, serta langkah-langkah lainnya.
Baca Juga:
Patsun Terhadap Partai, Wabup Sumedang Erwan Setiawan Siap Menangkan Prabowo
“Penanganan PMK yang selanjutnya dilakukan antara lain, melaksanakan vaksinasi PMK diawali pada ternak yang sehat dengan prioritas sapi perah dilanjutkan pada sapi potong. Selanjutnya mengajukan sarana kebutuhan untuk penanganan dan pengendalian PMK diantaranya obat-obatan dan kebutuhan sarana medis lainnya,” tuturnya.
Nandang juga menerangkan terkait dengan persyaratan hewan kurban. Menurutnya hewan kurban harus dipastikan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedis.
“Pastikan juga hewan kurban tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur. Kambing atau domba di atas satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sedangkan untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap."
Baca Juga:
Pemilu 2024 Mendatang, Wabup Sumedang Minta Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
"Yang tidak kalah penting adalah hewan kurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas setempat,” terangnya. [tsy]