Jabar.WahanaNews.co - Terungkapknya perdagangan 226 ekor anjing ke rumah jagal di Solo yang berhasil digagalkan di Tol Kalingkung Semarang beberapa waktu lalu membuat Provinsi Jawa Barat (Jabar) lantas diklaim sebagai pemasok utama peredaran daging anjing di Indonesia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Arifin Soedjayana menyatakan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Peternakan di kabupaten/kota untuk dapat mengawasi peredaran daging anjing.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Anjing itu boleh dijual, tapi bukan untuk pangan (dikonsumsi) tapi untuk sebagai hewan peliharaan. Jadi kita sudah bikin surat (edaran), ke dinas yang membidangi peternakan di kabupaten kota, agar poinnya mengawasi peredaran daging anjing," kata Arifin dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Meski begitu, Arifin tak menampik bahwa saat ini Provinsi Jabar menjadi daerah pemasok utama ke beberapa wilayah Indonesia. Hal itu dikarenakan, populasi anjing di Jabar, khususnya yang dijadikan hewan potong cukup banyak.
"Diakui kalau dari sisi populasi anjing, Provinsi Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu ratusan anjing yang akan dipotong berasal dari Jabar, itu benar," jelasnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Menurut Arifin, agar peredaran daging anjing di Jabar dapat dicegah, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Dinas Peternakan di kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan, salah satunya di jalur lalu lintas hewan. Jadi, lebih ke lalu lintas hewan pengawasnya, akan sesuai dengan Permentan nomor 17 tahun 2023, tentang lalu lintas hewan itu ada aturannya.
"Ini tentu harus diberikan surat rekomendasi pemasukan, pengeluaran dan kemudian surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), yang dikeluarkan oleh masing-masing kabupaten/kota yang membidangi peternakan," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Arifin, di wilayah Jabar, ada sejumlah kabupaten/kota yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya. Wilayah tersebut adalah Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
"Yang pasti, perdagangan anjing untuk dikonsumsi adalah tindakan ilegal yang jelas-jelas menyalahi aturan. Apalagi para penjual daging anjing, bertindak secara diam-diam mengumpulkan anjing-anjing liar. Dan penjual tersebut pasti tidak ada surat pengantar resminya, kalaupun ada pasti palsu seperti yang terjadi di Subang," ujarnya.
[Redaktur: Mega Puspita]