9 pengadu, yang seluruhnya merupakan peserta seleksi PPK Pemilu Tahun 2024, juga mengadukan buruknya kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sumedang.
Pengadu mempertanyakan permohonan informasi terkait hasil wawancara saat Seleksi PPK pada Desember 2022, yang tak kunjung direspons hingga sidang digelar.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Saya sudah memberikan arahan ke Kasubag yang membidangi agar segera menanggapi permohonan tersebut, yang sebetulnya termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi.
Mamay mengaku telah mengirimkan surat tanggapan atau balasan melalui email, tetapi para pengadu tidak pernah mendapatkan email dimaksud.
Baik pengadu maupun teradu menyodorkan alat bukti berupa tanda lembar permohonan secara digital dan bukti pengiriman email dari KPU.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Ini bukan balasan yang diminta, tetapi hanya respons dari KPU bahwa permohonan sudah diterima,” kata Ratna.
Sementara itu Dadan Darmawan, pengadu, menyebutkan, seharusnya surat tanggapan dari KPU disampaikan dalam waktu paling lambat 10 hari.
“Menurut peraturan, surat tanggapan itu seharusnya diterima selambat-lambatnya 10 hari. Boleh saja mengaku balasan sudah dikirim. Tetapinya nyatanya tidak muncul di HP kami, padahal alamat email kami tidak berubah, dan HP juga tidak diganti,” ungkapnya.