Jabar.WahanaNews.Co | Ketua Tim Pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mencecar Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Sumedang, selaku teradu, terkait terbitnya 2 surat penetapan dengan nomor yang sama, namun dengan isi yang berbeda.
Surat tersebut merupakan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilu 2024, bernomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Baik Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng, maupun Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi selaku teradu mengakui telah terjadi kekeliruan, sehingga terbit 2 surat dengan isi lampiran yang berbeda tetapi dengan nomor yang sama.
“Terjadi salah upload. Karena memang terdapat 2 file surat dengan isi yang berbeda. Isi yang benar adalah isi surat penetapan yang terakhir,” ungkap Adnal, menjawab pertanyaan Ratna Dewi.
“Lalu berapa lama surat yang salah itu tayang, dan apa yang kemudian dilakukan?” tanya Ratna.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Tayang sekitar 1 jam, kemudian di-take down,” kata Adnal.
Di sela sidang, Ratna menyoroti masalah kecermatan dalam melaksanakan tahapan pemilu, yang menurutnya perlu juga diikuti sense of ethic.
Aduan Terkait PPID
9 pengadu, yang seluruhnya merupakan peserta seleksi PPK Pemilu Tahun 2024, juga mengadukan buruknya kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sumedang.
Pengadu mempertanyakan permohonan informasi terkait hasil wawancara saat Seleksi PPK pada Desember 2022, yang tak kunjung direspons hingga sidang digelar.
“Saya sudah memberikan arahan ke Kasubag yang membidangi agar segera menanggapi permohonan tersebut, yang sebetulnya termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi.
Mamay mengaku telah mengirimkan surat tanggapan atau balasan melalui email, tetapi para pengadu tidak pernah mendapatkan email dimaksud.
Baik pengadu maupun teradu menyodorkan alat bukti berupa tanda lembar permohonan secara digital dan bukti pengiriman email dari KPU.
“Ini bukan balasan yang diminta, tetapi hanya respons dari KPU bahwa permohonan sudah diterima,” kata Ratna.
Sementara itu Dadan Darmawan, pengadu, menyebutkan, seharusnya surat tanggapan dari KPU disampaikan dalam waktu paling lambat 10 hari.
“Menurut peraturan, surat tanggapan itu seharusnya diterima selambat-lambatnya 10 hari. Boleh saja mengaku balasan sudah dikirim. Tetapinya nyatanya tidak muncul di HP kami, padahal alamat email kami tidak berubah, dan HP juga tidak diganti,” ungkapnya.
Sidang etik ini dilaksanakan untuk perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (26/6/2023), dengan menghadirkan Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai ketua, dan Nina Yuningsih serta Ujang Charda sebagai anggota.
Sedangkan teradu adalah Sekretaris, Ketua, dan seluruh anggota KPU Sumedang. [sdy]