Apa yang dilakukan tersebut, tambahnya, adalah salah
satu contoh pemberdayaan masyarakat yang saya pikir cukup berhasil. Walaupun,
kondisi tanahnya tidak terlalu cocok untuk bawang, namun dengan intervensi yang
tepat dengan pupuk organik yang tepat sehingga hasil panennya cukup bagus.
Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat peduli
terhadap program pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, ia
menuturkan saat ini sedang diperkenalkan apa yang disebut dengan hak, batasan
dan tanggung jawab untuk pengaturan tanah agar lebih mudah dan lebih pasti.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
"Jadi tanah memiliki fungsi sosial, ada hak,
batasan dan tanggung jawab bagi pemilik tanah. Apabila terdapat tanah yang
tidak digunakan akan kita atur untuk masyarakat, agar bisa digunakan, namun
dengan aturan dan perjanjian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di
kemudian hari," ucapnya. (Tio)