WahanaNews Jabar-Banten | PT
Jababeka Tbk. (KIJA) pengelola Kawasan Industri Jababeka menyediakan lahan
seluas dua hektare untuk dimanfaatkan masyarakat sekitar Kawasan Industri
Jababeka, khususnya yang terdampak pandemi.
Hal ini dilakukan pengembang township di koridor timur
Jakarta itu untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian
masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
"Lahan itu berlokasi di Botanical Garden
Jababeka,""ungkap Founder & Chairman Jababeka Group Setyono Djuandi Darmono
dalam keterangan tertulisnya Jumat (20/8/2021).
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 justru memberikan
kesempatan bagaimana berfikir dan berinovasi agar lahan-lahan yang tidak
digunakan dapat dimanfaatkan dengan memberdayakan masyarakat sekitar kawasan
industri Jababeka yang terdampak pandemi.
Lebih lanjut diungkapkan, banyak pekerja di Kawasan Industri Jababeka yang
terdampak pandemi. Apalagi di masapandemiini banyak pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kita memberdayakan orang-orang, diberikan
pelatihan agar bisa memanfaatkan lahan-lahan yang menganggur," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Tak hanya lahan kosong, para tenaga kerja yang
terdampak pandemi diharapkan bisa berwirausaha dengan memanfaatkan lahan-lahan
dan ruko-ruko kosong.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil
mengungkapkan, pemanfaatan tanah yang tidak terpakai bisa meningkatkan
produktivitas tanah sekaligus meningkatan perekonomian masyarakat, khususnya di
tengah Pandemi Covid-19.
"Kami sangat mendukung program ini, terima kasih
untuk PT Jababeka yang telah memfasilitasi lahan seluas 2 hektare untuk
membantu teman-teman yang terdampak Covid-19, agar bisa memanfaatkan tanah yang
tidak digunakan di tengah kota untuk kegiatan pertanian," ungkapnya.
Apa yang dilakukan tersebut, tambahnya, adalah salah
satu contoh pemberdayaan masyarakat yang saya pikir cukup berhasil. Walaupun,
kondisi tanahnya tidak terlalu cocok untuk bawang, namun dengan intervensi yang
tepat dengan pupuk organik yang tepat sehingga hasil panennya cukup bagus.
Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat peduli
terhadap program pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, ia
menuturkan saat ini sedang diperkenalkan apa yang disebut dengan hak, batasan
dan tanggung jawab untuk pengaturan tanah agar lebih mudah dan lebih pasti.
"Jadi tanah memiliki fungsi sosial, ada hak,
batasan dan tanggung jawab bagi pemilik tanah. Apabila terdapat tanah yang
tidak digunakan akan kita atur untuk masyarakat, agar bisa digunakan, namun
dengan aturan dan perjanjian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di
kemudian hari," ucapnya. (Tio)