Meski dua orang sudah ditangkap, satu pelaku inisial ER masih buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenaan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, golok, bantal, selimut, pakaian korban, hp, sepeda motor, kayu balok, satu gulung tali plastik, satu buah jas ujan, karung, kantong plastik, satu unit mobil Toyota merk Agya," tutupnya.
Baca Juga:
YBM dan Srikandi PLN UP3 Bekasi Salurkan 150 Paket Daging Kurban untuk Warga Kayuringin Jaya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan penangkapan dua dari tiga orang terduga pelaku.
"Alhamdulilah dua terduga pelaku sudah tertangkap," kata dia saat dihubungi kemarin.
Tubagus Ade menerangkan, pihaknya masih menginterogasi kedua orang tersebut. Berdasarkan alat bukti diduga kuat merekalah pelakunya. [gab]