"Dikhawatirkan pencemaran air lindi, terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah. Jadi sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua," tegas Ari.
"Soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah," lanjutnya.
Baca Juga:
APTISI Jabar Ungkap KIP Kuliah, Imbau PTS Jangan Sunat Dana KIP
Dengan penyegelan ini, Ari menyebut tidak boleh lagi ada aktivitas pengelolaan sampah dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Pasar Caringin. Menurutnya juga, KLH bakal menyelidiki kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum di masalah ini.
"Dan kami Dirjen Gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan," tandasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]