Jabar.WahanaNews.co - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pasar Caringin, Kota Bandung, setelah ditemukan beroperasi secara ilegal tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa TPA tersebut mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Commuter 2 Bandung Kemas Edukasi Seru untuk Anak
Diketahui, Tim Gakkum KLH didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mendatangi lokasi TPA yang kini dipenuhi gundukan tanah.
Diketahui, gundukan tanah itu adalah puluhan ton sampah yang ditimbun oleh pengelola pasar. Penimbunan tersebut dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Jadi kami menindaklanjuti aduan masyarakat dan keresahan masyarakat atas penimbunan sampah di sini," kata Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia, dikutip Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Srikandi PLN UID Jawa Barat Ajak Anak Disabilitas Nikmati Alam Tahura, Tebarkan Energi Kebahagiaan
Ari menjelaskan, pengelola Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung. Namun bukannya membenahi, pengelolaan sampah justru dilakukan dengan cara ditimbun.
"Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah Kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanksi administrasi ini. Tapi malah ditumpuk begini, ditimbun begini dan kami akan tindaklanjuti," ungkapnya.
Dengan cara menimbun, Ari mengkhawatirkan ada dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Selain penimbunan, proses pembakaran sampah dilakukan dengan mesin insinerator.