"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Zainal.
Diberitakan sebelumnya, aksi geng motor menyerang warga di Kota Sukabumi viral di media sosial. Seorang warga luka parah di bagian kepala akibat dibacok pelaku.
Baca Juga:
Wisata Alam Sukabumi Viral Gegara Will Smith, Sandiaga Uno Kegirangan
Dalam video berdurasi 34 detik itu, tampak beberapa orang yang mengendarai empat sepeda motor menyerang warga dengan menggunakan senjata tajam.
Anggota geng motor itu langsung kabur begitu warga melakukan perlawanan dengan membawa batang bambu. Penyerangan itu terjadi di Jalan RH Didi Sukardi, Kota Sukabumi, Minggu (7/11) dini hari. (JP)