Menurutnya, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya.
“Dalam konteks keindonesiaan, salah satu tujuan nasional adalah melindungi setiap warga negaranya untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, mazhab, ras, suku, etnik, dan golongannya. Hal ini selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan dalam Pasal 28 dan Agama pada Pasal 29. Pada UU Ormas No. 2 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pegiat Antikorupsi Prediksi Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung
Fuad menambahkan, belum terlambat bagi Pemerintah setempat untuk mengkaji kembali keberadaan Gedung Dakwah tersebut.
“Bapak Wali Kota Bandung sebagai penyelenggara negara wajib menjalankan kerukunan hidup beragama berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika Bapak menemukan perbedaan pandangan baik di internal agama maupun antaragama, posisi Bapak adalah memoderasi, memfasilitasi dialog, agar kerukunan tetap terjaga,” kata dia.
“Kami menghimbau kepada ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) untuk menghentikan aktifitas provokatifnya dalam mendeskreditkan Orang Islam yang dianggap berbeda Mahzab,” tambahnya.
Baca Juga:
Hasil OTT KPK di Pemkot Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Bandung Smart City
Dikatakan Fuad, Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyatakan bahwa Syi'ah adalah bagian dari Islam. Bahkan, Grand Syekh Al Azhar Prof. Dr. Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb mengatakan bahwa umat Islam yang berakidah Ahlussunah bersaudara dengan umat Islam dari golongan Syiah.
“Tentunya kami mengajak seluruh Elemen Bangsa khususnya warga kota Bandung dan Indonesia untuk menutup semua Akses Gerakan Anti Kebhinekaan, Anti Toleransi, Anti Kebebasan Beragama,” pungkasnya. [rsy]