WahanaNews Jabar | Polisi akhir berhasil menangkap tiga pelaku yang membunuh GP, seorang juru parkir di Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yakni AH (41), ditangkap di Cileungsi, ND (32) ditangkap di Sumedang, dan AD (32) ditangkap di Majalengka, pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Saat penangkapan tersebut, dua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di lokasi parkir tepatnya di Pertigaan Perumahan Metland Transyogi, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, otak dari pembunuhan adalah keponakan korban sendiri, yakni AH.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
"Otak dari pembunuhan ini adalah AH alias keponakan korban," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021).
Sementara, lanjutnya, dua pelaku lainnya merupakan pembunuh bayaran yang disewa AH untuk menghabisi nyawa pamannya.
ND dan DA, kata Harun, dijanjikan AH akan diberi uang masing-masing Rp 5 juta.
"Dijanjikan Rp 5 juta oleh AH, tapi pembayarannya pun baru diterima Rp 1 juta. Jadi ini pembunuh bayaran," ujarnya.
Kata Harun, pembunuhan terhadap GP ini sudah direncakan oleh AH setahun yang lalu.
"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya," kata Harun mengutip wahananews.co.
Sementara, lanjut Harun, untuk eksekusi sendiri dilakukan seminggu sebelum kejadian dengan cara diberi minuman keras terlebih dahulu.
"Persiapan sudah dilakukan seminggu sebelum eksekusi, kumpul di rumah membahas korban, karena nantinya akan dianiaya, dihabisi, dengan cara diberikan miras dulu di pangkalan ojek dekat lokasi parkir. Minggu pukul 13.00 WIB itu korban diajak minum sampai pukul 17.30 WIB. Saat itu eksekutor melaksanakan pembunuhan yang mengakibatkan korban tewas di lokasi," ungkapnya.
Harun menjelaskan, pembunuhan ini berawal dari rasa sakit AH kepada pamannya karena jatah setoran bulanan uang parkir yang dijaganya selama 10 tahun berkurang setelah pamannya menguasai lahan parkir di tiga tahun terakhir.
Karena sakit hati, ia kemudian menyewa ND dan AD untuk menghabisi nyawa pamannya.
"ND dan DA selaku eksekutor terkait pembunuhan ini," ujarnya.
Kepada polisi, AH sengaja menyewa pembunuh bayaran lantaran masih segan atau tidak berani terhadap pamannya, mengingat posisinya sebagai keponakan.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sajam jenis celurit tajam, 3 buah HP, serta pakaian yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (JP)