WahanaNews-Sumedang | Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka itu berinisial IS dan TR.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Kamis (30/06/2022) di Jalan Raya Bandung - Garut KM 26 Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Sumedang, Korban Dicekik dan Dibogem
Korban bernama Achmad Machmud yang sedang beristirahat tiba-tiba didatangi 2 (dua) orang tersangka dan langsung meminta sejumlah uang untuk membeli minum-minuman beralkohol.
“Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, kemudian pelaku meminta handphone milik korban yang berada di jok samping korban sambil menodongkan senjata tajam sejenis golok."
"Karena merasa terancam, akhirnya korban menyerahkan uang dan handphone milik korban kepada pelaku," jelas Kapolres dalam Press Release yang digelar di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Anak 8 Tahun di Sumedang Jadi Korban Pencabulan Seorang Kakek, Ini Modusnya
Lanjut Kapolres, kedua pelaku kembali melakukan pencurian 1 buah HP merek Samsung Galaxy A13 milik anak warga Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang dan berhasil diamankan polisi.
“Setelah diamankan di Polsek Pamulihan, kedua pelaku diinterogasi dan berdasakan barang bukti yang diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Sumedang guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penggeledehan di kediaman pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 buah HP berbagai merek, uang senilai Rp 800.000 dan satu buah kapak.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol D 6154 VDO, satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol Z-3104-CM, 2 buah tas milik tersangka, 2 buah dompet milik tersangka, rokok dan obat obatan. [tsy]