Amang juga mengatakan bahwa tujuan uji sahih ini adalah bersama-sama merumuskan dan mengkaji urgensi pengaturan Rancangan Undang-Undang pengelolaan aset daerah dalam mengatasi permasalahan berbangsa dan bernegara.
"Di dalamnya merumuskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, serta mengidentifikasi dan mengantisipasi implikasi thd jangkauan arah pengaturan yang akan disusun dalam materi muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah," kata dia.
Baca Juga:
Menteri BP2MI Sebut Pamong Praja IPDN Jadi Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Acara inti uji sahih dibuka dengan pengantar awal yang disampaikan oleh Tim Ahli terkait Muatan Materi dalam Naskah Akademik dan Draft RUU Pengelolaan Aset Daerah oleh Bapak Ir. Yuswandi A. Tumenggung, Ph.D.
"Harapannya setelah kegiatan uji sahih, kita akan memperoleh masukan, kritik dan saran terhadap proses penyiapan atau finalisasi RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi inisiatif dari DPD RI," ucap Yuswanto.
Beberapa akademisi IPDN juga terlibat sebagai narasumber dalam kegiatan ini, diantaranya yaitu Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak.CA dan Dr. Ikhwan Sudradjat, M.M. serta Dr. Udaya Madjid, M.Pd sebagai moderator.
Baca Juga:
Rektor IPDN Pimpin Acara Yudisium 36 ASN Lulusan Terbaik Prodi Profesi Kepamongprajaan
Fokus pembahasan dalam uji sahih antara lain kondisi aset daerah saat ini dihadapkan pada kondisi yg belum tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Belum semua aset daerah yang tercatat telah tersertifikasi sehingga menghambat pendayagunaan aset daerah untuk berkontribusi terhadap PAD.
Selain itu, Kualitas SDM pengurus/pengelola barang, sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di berbagai Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk daerah kepulauan serta hambatan mengenai informasi dan data aset yang kurang lengkap dan tepat pemanfaatan dan pengamanan BMD yang kurang optimal.
Permasalahan lain yaitu adanya hambatan terkait aset antar daerah terkait dengan penyerahan aset yang selama ini dilakukan tidak diimbangi atau dibarengi dengan penyerahan kewajibannya serta tumpang tindih aplikasi tentang pendataan aset di daerah yang dimiliki Kemenkeu dengan Kemendagri.