WahanaNews Jabar | DR. Djonggi Simorangkir seorang pakar hukum dan advokat senior menanggapi pemberitaan media online tanggal 30 September 2021 yang mengatakan bahwa anaknya Theo Simorangkir SH bersama sekelompok preman menyekap istrinya Margaretha Elfrieda Sihombing dan kedua anaknya di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
”Itu semua berita bohong dan fitnah, mana mungkin Theo yang seorang Jaksa di Bandung yang juga adalah penegak hukum melakukan penyekapan. Yang sebenarnya terjadi adalah Theo bersama adiknya, pengacaranya dan supirnya mendatangi tempat tinggal Margareta dan anak-anaknya. Sudah sembilan bulan Theo tidak bisa bertemu dengan anak-anaknya, sebagai seorang ayah adalah wajar bila Theo ingin bertemu anak-anaknya tapi selalu dihalangi oleh Margaretha. Masa Anak saya tidak boleh bertemu buah hatinya selama 9 bulan? Sungguh keji ini," ucap Djonggi.
Baca Juga:
Menko Polhukam Ajak Pers Cegah Hoaks demi Negara Kondusif
Lanjut Djonggi, melalui sambungan telephone (2/10/2021) menerangkan berita fitnah yang disebarkan pihak Margaretha dan kuasa hukumnya tidak masuk akal "Bayangkan di sebuah apartemen tentu ada security dan lobby, mana mungkin kita bisa masuk keatas tanpa akses, sementara Theo tidak punya akses ke apartemen tersebut," tandasnya.
Untuk itu, Djonggi berjanji akan melaporkan ke polisi dan mempidanakan orang-orang yang sudah membuat berita fitnah, berita kebohongan yang sudah mencemarkan nama baik keluarganya.
“Margaretha sekarang sudah buronan Polsek Menteng sebagai tersangka, orang-orang yang menghalangi tugas kepolisian dapat di pidana. Sementara yang membawa preman ke Apartement di daerah Puri Kembangan tersebut adalah Pdt Mori Sihombing didampingi Isterinya Juniar Bella dan anaknya Dame Sihombing yang dahulu pernah bekerja di Perusahaan milik Konglomerat," terang Dhonggi.
Awal Mula Kasus
Baca Juga:
Jaga Situasi Kondusif, Menko Polhukam Ajak Media Cegah Hoaks
Djonggi menjelaskan awal mula kasus ini ketika istrinya Dr. Ida Rumindang Radjagukguk mengalami penganiayaan yang pelakunya adalah menantunya sendiri Margaretha Elfrieda Sihombing.
Penganiayaan itu terjadi di Apartemen Menteng, Jakarta, Kamis (22/10/2020) malam. Ketika itu, tersangka datang bersama tiga temannya, Nurdamewati Sihite, Hairia Marasabessi, dan Bachtiar Marasabessi.
Tersangka yang tadinya hanya mau menjemput anaknya tiba-tiba membuat keributan. “Istri saya tiba-tiba didorong keras hingga kepalanya terbentur siku atas lemari kaca,” kisah Djonggi.