WahanaNews-Jabar I Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara, Adrian Mara Maulana dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Laporan yang dilayangkan Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI) tersebut, terkait dengan dugaan pengerusakan asset dan dugaan korupsi rumah pompa pengendalian banjir pada proyek pembangunan saringan sampah otomatis yang berlokasi di rumah pompa Bulak Cabe dan Bukit Gading Raya, Jakarta Utara tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
Ketua Bidang Investigasi BP2 Tipikor, Kasmadi, membeberkan proyek dikedua lokasi tersebut sarat dengan indikasi dugaan KKN yang berujung pada adanya kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Sebagaima diketahui, kontruksi kedua proyek itu saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Mega jaya Teknikindo dengan nilai kontrak sebesar Rp12.418.832.214,80.
Sebelumnya, menurut Kasmadi, pihaknya telah memberikan teguran hukum (somasi) kepada Kepala Sudin SDA Jakarta Utara, meminta agar proyek tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan karena dari proses tender hingga penentuan spesifikasi barang (pompa) yang akan digunakan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Relawan RIDO Gruduk KPU Jakarta, Desak Pilkada Dua Putaran
Bukan tanpa alasan, menurut Kasmadi, kondisi ke dua rumah pompa tersebut baru selesai pembangunannya dan mulai beroperasi awal tahun 2020.
Bahkan kondisi rumah pompa dan pompa di kedua lokasi dalam kondisi baik dan prima. Namun Kasudin SDA Jakarta Utara disebut tidak konsisten pada perencanaannya, sehingga struktur ke dua rumah pompa harus dibongkar demi pemasangan produk dan spesifikasi saringan sampah otomatis jenis rotary, yang diduga kuat hanya menguntungkan Adrian dan pelaksana kegiatan saja.
“Riciannya adalah Rp5 miliar selisih harga saringan sampah dari jenis lain, Rp7 miliar akibat adanya pengerusakan asset atau struktur bagian dari pada rumah pompa tersebut,” kata Kasmadi, Selasa (12/10/2021).
“Kami akan terus mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya untuk segera membongkar persoalan ini. Mulai dari riwayat HPS harga satuan barang, perencana, pelaksana, pengawas, Adrian termaksud panitia lelang pokja harus diperiksa. Aneh, pekerjaan pengadaan barang, tapi banyak pekerjaan konstruksinya,” tegasnya.
Masih menurut Kasmadi, harga mesin saringan sampah otomatis dengan jenis rotary yang akan dipasang di kedua rumah pompa tersebut harganya lebih mahal sebesar Rp5 miliar dari harga pompa otomaris yang sudah direncanakan sebelumnya.
Produk yang sudah direncanakan sebelumya meliliki kualitas dan harga yang kompetitif, yang bisa dipasang sesuai kondisi struktur bangunan di ke dua rumah pompa tersebut, tentu saja barang sudah terdaftar di e-catalog nasional yang di kelola LKPP.
“Adrian merubah perencanaan awal. Berdasarkan data, informasi dan penelusuran yang kami lakukan, pengadaan 2 unit mesin saringan sampah otomatis di dua rumah pompa tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp7 miliar saja, itupun tanpa membongkar dingding kolam retensi rumah pompa, sehingga tidak perlu terjadi perubahan stuktur yang sangat membahayakan kekuatan konstruksi saat ini,” sambungnya.
Tidak hanya itu, spesifikasi atas kerapatan ke dua saringan sampah/bar screen dari sebelumnya ukuran kerapatan dari 30 mm yang sudah digunakan selama hampir 2 tahun dan berfungsi sangat baik, dirubah menjadi ukuran kerapatan 50 mm, sehinga berpotensi besarnya volume sampah yang masuk ke dalam pompa menjadi lebih banyak, sehingga menimbulkan kerusakan pompa yang akan mungkin menimbulkan banjir.
Pihaknya meminta agar pihak Jampidsus Kejaksaan Agung, dapat menindaklanjuti laporan mereka sehingga keuangan daerah dapat terselamatkan. Demikian hal nya pejabat-pejabat yang terindikasi bermental korupsi kinerjanya dapat dievaluasi. (tum)