"Di Polrestabes Bandung kita amankan juga pelaku yang membawa obat-obatan terlarang," katanya.
Penggunaan knalpot ini, kata dia, bertentangan dengan UU 210 ayat 1 UU Lantas dan Gakum juga pasal 285 sanksi pidana 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah.
Baca Juga:
Kapolda Sulbar Minta Peningkatan Layanan BPKB di Direktorat Lalu Lintas
Edwin menjelaskan, berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jabar, tidak pengguna knalpot brong yang terafiliasi dengan kejahatan.
Edwin pun mengajak masyarakat untuk bisa lebih bijak ketika berkendara di jalanan umum. Ketertiban sosial di ruang publik, menurutnya sangat diperlukan, khususnya saait ini ketika ada rangkaian kegiatan pemilihan umum (Pemilu). Jangan sampai penggunaan knalpot brong ketika kampanye atau kegiatan lainnya bisa menimbulkan perselisihan.
"Maka kegiatan rutin (razia) akan kami tingkatkan agar bisa menjadi tonggak perubahan ketertiban sosial," ujarnya.
Baca Juga:
Sosok Perempuan Temani Kompol Polisi Pemukul Sopir di Jaksel Diungkap Polda
Edwin menyampaikan, pengguna knalpot bising dapat dijerat dengan ancaman kurungan penjara satu bulan dan atau denda Rp 250 ribu.
"Kita meningkatkan kegiatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]