Jabar.WahanaNews.co - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menyita 17.671 unit knalpot bising dalam kurun waktu beberapa hari saja. Penertiban dilaksanakan sejak tanggal 10 Januari hingga 19 Januari 2024 di seluruh Polres wilayah hukum Polda Jabar.
Dikatakan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jabar, AKBP Edwin, penggunaan knalpot bising ini, bisa berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana.
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
"Ditlantas Polda Jawa Barat bersama seluruh jajaran polres di wilayah Jawa Barat melakukan penertiban knalpot bising. Hasilnya, 17.671 unit knalpot bising berhasil disita. Tentu ini pun erat kaitan dengan tindak pidana," kata Edwin, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Edwin mengatakan, penindakan knalpot bising yang dilakukan anggota kepolisian di Bogor ternyata digunakan oleh pelaku begal.
"Saat anggota menertibkan, ternyata pengguna knalpot tersebut adalah pelaku begal. Kita amankan," ujarnya.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Kaltara Aktif di Tanjung Selor Pasca Lebaran Idul Fitri
Sementara itu, kata Edwin, di Majalengka dan Kuningan, penindakan knalpot bising dilakukan terhadap para pelajar yang ternyata membawa sejumlah senjata tajam dan akan digunakan tawuran.
"Lalu di Majalengka dan Kuningan, kita amankan para pelajar yang akan tawuran. Mereka pakai motor berknalpot bising," ungkapnya.
Kemudian di Polrestabes Bandung, penindakan knalpot bising turut mengamankan pengedar obat-obatan terlarang.
"Di Polrestabes Bandung kita amankan juga pelaku yang membawa obat-obatan terlarang," katanya.
Penggunaan knalpot ini, kata dia, bertentangan dengan UU 210 ayat 1 UU Lantas dan Gakum juga pasal 285 sanksi pidana 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah.
Edwin menjelaskan, berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jabar, tidak pengguna knalpot brong yang terafiliasi dengan kejahatan.
Edwin pun mengajak masyarakat untuk bisa lebih bijak ketika berkendara di jalanan umum. Ketertiban sosial di ruang publik, menurutnya sangat diperlukan, khususnya saait ini ketika ada rangkaian kegiatan pemilihan umum (Pemilu). Jangan sampai penggunaan knalpot brong ketika kampanye atau kegiatan lainnya bisa menimbulkan perselisihan.
"Maka kegiatan rutin (razia) akan kami tingkatkan agar bisa menjadi tonggak perubahan ketertiban sosial," ujarnya.
Edwin menyampaikan, pengguna knalpot bising dapat dijerat dengan ancaman kurungan penjara satu bulan dan atau denda Rp 250 ribu.
"Kita meningkatkan kegiatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]