WahanaNews - Jabar | Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) menetapkan, kasus chiki ngebul (cikbul) dengan status darurat medis sejalan dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan, dan pengawasan terhadap kasus chiki ngebul pun ditingkatkan.
Hal ini seiring kasus keracunan cikbul yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
Baca Juga:
Terbanyak Kedua di Indonesia, Dinkes Jabar Gelar Skrining Wilayah Berisiko Penularan Raja Singa
Plt. Kepala Dinkes Jabar, Nina Susana mengklarifikasi, di Kabupaten Tasikmalaya sendiri ada 24 anak mengonsumsi cikbul pada periode yang sama, tujuh anak bergejala.
Enam anak sudah diobervasi puskesmas dan sudah pulang kembali ke rumah. Sedangkan satu anak sempat dirawat di RS SMC Tasik tapi juga sudah pulang ke rumah.
Sementara, kasus di Kota Bekasi, dari empat anak yang mengkonsumsi cikbul, satu bergejala hingga harus dioperasi di RS Haji Jakarta Timur.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Minta Hentikan Penjualan Jajanan Ciki Ngebul
Atas kasus tersebut, menurut Nina, Dinkes Jabar juga telah berupaya menanggulangi keracunan makanan cikbul di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Langkah yang telah dilakukan, yakni melanjutkan informasi surat edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota.
"Dinkes juga telah melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan. Memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah," ucap Nina, Jumat (13/1/2023)
"Kemudian, Dinkes Jabar juga mengimbau dinkes kabupaten/kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair," imbuhnya.