"Perkembangan digitalisasi sejak 2001 di Indonesia hanya sebatas mengubah dokumen yang tadinya kertas menjadi dokumen digital namun tidak ada korelasinya dengan tata kelola pemerintahan manual menjadi digital," tuturnya.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat masih terasa berbelit-belit dan lamban, belum lagi susahnya akses digitalisasi yang didapat oleh masyarakat di daerah terpencil," sambungnya.
Baca Juga:
Menteri BP2MI Sebut Pamong Praja IPDN Jadi Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sementara, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati menilai, digitalisasi merupakan faktor kunci untuk mewujudkan jalan tol pelayanan.
"Transformasi digital akan menjadi pondasi untuk mempercepat pembangunan. Selain itu, urgensi penyelenggaraan SPBE adalah untuk memudahkan warga mengakses layanan publik," ucap Nanik.
Menurutnya, SPBE dapat menaikan indeks persepsi korupsi dan tingkat kemudahan berbisnis dan indeks penegakan hukum.
Baca Juga:
Rektor IPDN Pimpin Acara Yudisium 36 ASN Lulusan Terbaik Prodi Profesi Kepamongprajaan
"Jadi bisa dikatakan bahwa SPBE yang baik akan berdampak positif pula kepada indeks pembangunan, indeks persepsi korupsi, indeks penegakan hukum dan tingkat kemudahaan berusaha," ujarnya.
Nanik berharap, praja IPDN sebagai calon ASN nantinya dapat menjadi engine yang mendukung percepatan digitalisasi pelayanan publik.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo menerangkan bahwa dalam kacamata keamanan penerapan SPBE, BSSN telah memberikan layanan sertifikasi elektronik yang diberikan ke-9 instansi pemerintah.