Jabar.WahanaNews.co - Puluhan orang yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se-Nusantara mengadakan aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/1/2024) petang.
Mereka mendorong pemakzulan Presiden Joko Widodo, karena dinilai sudah tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi dan telah menciderai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
BEM Nusantara Riau Desak SF Haryanto Mundur dari Jabatan PJ Gubernur
“Karena demokrasi saat ini sudah tidak jelas, tidak proporsional, seharusnya dari demokrasi yang sehat muncul supremasi hukum yang kuat, tetapi hal itu tak terjadi. Karena itu kami, BEM PTNU se-Nusantara, menginisiasi pemakzulan Presiden Joko Widodo sebelum 14 Februari 2024,” tutur Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Wilayah Jawa Barat, Khuzaeni, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa juga menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Diantaranya, negara harus memulihkan hak masyarakat dan menghentikan represif aparat kepada warga yang bersuara kritis di bidang HAM, lingkungan, hak perempuan atau kesetaraan gender, hak-hak adat dan anti korupsi, juga isu keragaman atau inklusifitas.
Kemudian, kata Khuzaeni, Negara harus memulihkan penegakan hukum atas korupsi, pelanggaran berat hak asasi, dan kejahatan ekologis yang merusak bumi dan merenggut hak-hak generasi mendatang.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
"Memilih pemimpin terhadap seluruh tingkatan yang faham terhadap hak asasi, punya integritas tinggi, tidak punya jejak melalukan pelanggaran hak asasi dan kekuasan inklusif serta menjunjung kesetaraan," kata dia.
Menurutnya, harus dilakukan penghentian atas segala bentuk penggunaan aparat penegak hukum, untuk hal-hal apapun. Kecuali bagi penegakan hukum yang jujur, adil dan bermartabat.
"Jadi dalam hal ini, Negara harus memulihkan integritas badan pengawas seperti DPR, dan stop menyalahgunakan penegak hukum seperti KPK maupun MK demi kepentingan keluarga dan golongan sendiri," tuturnya.