JABAR.WAHANANEWS.CO — Pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan aspek penting dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertata, dan berkelanjutan.
Menyadari urgensi tersebut, DPRD Kota Bandung bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan melalui edukasi serta pelayanan yang semakin mudah dan transparan.
Baca Juga:
Pembangunan Kampus Terpadu UMSU Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, sistem perizinan bangunan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen utama dalam pengendalian tata ruang dan perlindungan masyarakat.
"Bangunan yang legal memiliki kelayakan teknis dan jaminan keselamatan. Legalitas ini tidak hanya melindungi penghuni, tetapi juga meningkatkan nilai properti serta mendukung pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Rabu (7/5/2025).
Aan mengibaratkan, proses perizinan seperti pembelian kendaraan yang harus melewati uji kelayakan atau quality control (QC).
Baca Juga:
Belum Difungsikan, Plafon Bangunan DISBUDPAR di Kawasan Terpadu Tambunan Lumban Pea Sudah Rusak
“Kalau beli mobil saja harus lulus QC, tentu bangunan tempat tinggal atau usaha juga harus dicek. Ini semua demi kepentingan masyarakat. Kita tidak menyalahkan masyarakat, justru kita hadir untuk memastikan bangunan mereka aman dan layak,” jelas Aan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyampaikan, pihaknya menggagas program bantuan desain prototipe gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami menyiapkan desain standar dan tim ahli untuk membantu warga yang kesulitan menyewa konsultan. Dengan begitu, mereka tetap dapat membangun secara legal dan aman tanpa harus terbebani biaya besar,” jelasnya.