“Dalam kasus ini ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan, antara lain sajam yang dipergunakan saat tawuran dan senjata inilah yang diduga menyebabkan korban MD karena luka terbuka di dada,” tegas Ferdy.
Kemudian, ada juga pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian dan pada waktu meninggal dunia.
Baca Juga:
Dipicu Salah Paham Antarwarga, Tawuran Pecah usai Salat Id di Jakpus
Selanjutnya ada 3 handphone yang diduga dipergunakan oleh masing-masing kelompok untuk mengadakan janjian utk melakukan tawuran. “Ada juga bukti-bukti yang sudah diprint berikut foto-foto korban waktu dibawa ke rumah sakit”.
Terhadap 6 orang tersangka ini, sebut Ferdy, polisi sangkakan Pasal 76 huruf C Juncto Pasal 70 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dan terhadap tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam kita sangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya. (rsy)