WahanaNews-BOGOR | Peristiwa tawuran antar kelompok terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Akibat insiden yang terjadi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, satu orang yang masih pelajar berinisial F (18) tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam).
Petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota yang bergerak cepat menangkap para pelaku tawuran. Hasil pemeriksaan, akhirnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas aksi barbar yang terjadi, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari itu.
Baca Juga:
Dipicu Salah Paham Antarwarga, Tawuran Pecah usai Salat Id di Jakpus
Tak pelak, ada 18 orang diamankan dari tawuran yang melibatkan dua kelompok tersebut. Namun, dari 18 orang tersebut, 6 dinyatakan tersangka, karena terlibat melakukan penganiayaan terhadap F (18) hingga tewas.
Wakil Kepolisian Resor Kota (Waka Polresta) Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kelompok yang terlibat tawuran adalah Athopink Reborn dengan Parung Destroyer. Motifnya adalah dendam kepada korban, karena pernah dipukul.
“Jadi keenam tersangka itu kita bagi dalam tiga kategori kelompok. Kelompok pertama ada FS (19), selaku pelaku utama yang melakukan pembacokan dan RH (18) selaku pelaku yang menyuruh melakukan,” kata Ferdy saat menggelar konferensi pers, di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:
Dua Remaja Geng Motor Jambi Jadi Tersangka Kasus Senjata Tajam
Lanjut AKBP Ferdy, kelompok kedua ada MDV (14) dan IS (13), selaku pelaku yang turut serta melakukan. Terakhir, kelompok ketiga ada MM (16) dan IF (18) selaku pihak yang menguasai, menyimpan dan memiliki sajam.
“Kemudian untuk yang 12 orang lainnya sementara kita masih jadikan sebagai saksi, karena (saat kejadian) mereka memang ada di sana, walaupun pada aksi itu tidak ikut secara langsung dan hanya memantau dari jarak tertentu,” jelas Ferdy.
Atas perbuatannya, sambung Ferdy, keenam tersangka ini dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Dalam kasus ini ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan, antara lain sajam yang dipergunakan saat tawuran dan senjata inilah yang diduga menyebabkan korban MD karena luka terbuka di dada,” tegas Ferdy.
Kemudian, ada juga pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian dan pada waktu meninggal dunia.
Selanjutnya ada 3 handphone yang diduga dipergunakan oleh masing-masing kelompok untuk mengadakan janjian utk melakukan tawuran. “Ada juga bukti-bukti yang sudah diprint berikut foto-foto korban waktu dibawa ke rumah sakit”.
Terhadap 6 orang tersangka ini, sebut Ferdy, polisi sangkakan Pasal 76 huruf C Juncto Pasal 70 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dan terhadap tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam kita sangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya. (rsy)