WahanaNews Jabar-Banten | PT Sentul City, Tbk memberikan penjelasan kaitan pihaknya yang melakukan somasi kepada Rocky Gerung, Kamis (09/09/2021).
Sebelumnya, rumah Rocky Gerung terancam dirobohkar oleh Satpol PP karena berurusan dengan Sentul City.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Head of Corporate Communication PT Sentul City, Tbk, David Rizar Nugroho membenarkan kaitan somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Rocky Gerung.
Dia mengatakan, ada 4 poin penjelasan dari pihaknya terkait pemberitaan di media massa terkait surat somasi dari Sentul City terhadap Rocky Gerung soal Lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
1. PT Sentul City Tbk (SC) benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
"Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," ujarnya dikutip dari Suarabogor.id, Kamis malam.
2. Meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
3. Meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.