Jabar.WahanaNews.co | Seorang ustaz di Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, guru agama berinisial SS (39) tersebut melakukan pencabulan terhadap 12 murid laki-lakinya.
Baca Juga:
Guru Agama Pukul Siswa Pakai Bangku Sekolah
Ustaz cabul tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka mengaku pernah mengalami pelecehan seksual sesama jenis (sodomi).
Insiden tersebut dialami tersangka pada 1996.
Baca Juga:
Temui Masyayikh Se-Indonesia, Ganjar Gagas Program Insentif Guru Keagamaan di Level Nasional
Hal itu yang mendasari pelaku melakukan aksi serupa terhadap muridnya.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017, bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkapnya di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Adapun tersangka bukanlah warga asli Pengalengan, namun merupakan warga Tasikmalaya.