Jabar.WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith masih menjalani penahanan di Polda Jawa Barat sejak Senin (3/1/2022) kemarin.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ditahan penyidik Polda Jawa Barat usai diperiksa sebagai saksi dalam pelaporan dugaan penyebaran informasi bohong dalam sebuah ceramah di Kabupaten Bandung pada 10 Desember lalu.
Baca Juga:
Lengkapi Penyidikan, Polda Jabar Periksa Kejiwaan Pembunuh Vina
Kekinian, beredar kabar bahwa Bahar melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa saat ini penyidik berfokus menyelesaikan berkas perkara Bahar dalam kasus yang dilaporkan seorang bernama Tubagus Nur Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya.
"Belum. Masih banyak pertimbangan yang harus diselesaikan, artinya penyidik lebih fokus untuk penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Ibrahim menuturkan, selain mendalami seluruh berkas perkara Bahar untuk diselesaikan, pihaknya juga masih melakukan penahanan di Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Jabar Tegaskan Tidak akan Lakukan Politik Praktis saat Pemilu 2024
"Ya, masih lanjut penahanan. Sesuai penetapan tersangka kemarin akan dilakukan 20 hari penahanan," jelas Ibrahim.
Ibrahim kembali menjelaskan mengapa Bahar perlu dilakukan penahanan. Ia menyebut bahwa penyidik masih membutuhkan keberadaan Bahar untuk pengumpulan keterangan.
"Masih dibutuhkan keberadaan tersangka untuk keperluan penyidikan," tutup Ibrahim.