WahanaNews Jabar | Adanya Surat Edaran (SE ) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Nomor: 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) pada Masa Pandemi Covid-19, disambut baik oleh DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarifudin, mengatakan, SE yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali tersebut harus segera disosialisasikan oleh pihak kelurahan.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
“Kami di DPRD DKI Jakarta, sangat mendukung dengan adanya peremajaan RT/RW. Oleh kerenanya SE Sekda itu harus segera disosialisasikan kepada masyarakat,”ujar Very panggilan akrab Syarifudin.
Diakuinya, sejak pandemi Covid-19 pemilihan RT/RW se-Jakarta sempat tertunda. Dengan adanya SE yang dikeluarkan Sekda Marullah Matali, pemilihan RT/RW bisa kembali dilakukan.
“Dengan surat edaran yang baru tentang pemilihan ketua RT/RW dan anggota LMK dipastikan bermunculan wajah baru,” terangnya.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Rp1 Triliun ke Sarana Jaya, Anies Beri Terobosan
Ia pun berharap, kalau pelaksanaan pemilihan berjalan secara demokrasi, karena itu menjadi harapan dari masyarakat dan juga untuk penyegaran organisasi di lingkup RT/RW dan LMK sebagai garda terdepan di tingkat bawah.
“Saya yakin dengan ada peremajaan RT/RW ini akan muncul wajah-wajah baru dan punya semangat baru untuk memajukan lingkungan di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.
Veri pun mengatakan, pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW dan serta pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se DKI Jakarta dalam waktu dekat ini bakal digelar.