Dia mengatakan, saat pemerintah sedang melakukan pemadanan data antara data pelanggan dan Nomor Induk Kependudukan.
Baca Juga:
Pimpin Ekspose SPPBE di Deli Serdang, Mendag: Lindungi Konsumen, Jangan Sampai Dirugikan
"Saat pemerintah sedang melakukan pemadanan data, antara ID pelanggan PLN dengan Nomor Induk Kependudukan sehingga dapat tersinkronisasi dengan status di DTKS," katanya.
Rencana perubahan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg ini juga sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menuturkan, pemerintah akan mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai 2022 mendatang. Hal itu bertujuan agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Polres Gorontalo Utara Akan Selidiki Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg
"Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," katanya dalam Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya (24/8).